Posted by : Unknown Rabu, 12 Desember 2012



NASAB, HAK WARIS, DAN WALI NIKAH DARI AYAH MUALLAF
http://forum.dudung.net/index.php?topic=7684.30
Soal :

Ustadz, saya punya teman, Robert (bukan nama sebenarnya). Dia anak kedua dari tiga bersaudara. Kakak dan adiknya perempuan. Ketika orang tuanya menikah ayahnya beragama Kristen sedangkan ibunya beragama Islam. Mereka menikah di Kantor Catatan Sipil. Namun, setelah anak-anak mereka dewasa (waktu Robert semester dua), ayahnya masuk Islam. Kedua orang tuanya pun melakukan pernikahan ulang, bahkan kedua orang tuanya sudah berangkat haji. Yang menjadi pertanyaan adalah :
1. Bagaimana status nasab Robert, dan kakak adiknya?

2. Bagaimana hak waris untuk Robert dan kakak adiknya?

3. Bagaimana hak perwalian untuk kedua kakak adiknya? (Julaikha Chairunisa, Bekasi)

Jawab :

1. Pendahuluan

Pengasuh merasa turut gembira dan bersyukur bahwa ayah Robert sudah masuk Islam. Alhamdulillah. Sungguh, hidayah ini adalah anugerah yang tak ternilai dari Allah SWT. Betapa tidak, dengan masuk Islam, ayah Robert berarti telah keluar dari kegelapan menuju cahaya terang, dan telah selamat dari ancaman kekal di neraka. Allah SWT berfirman :

"Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS Al-Baqarah [2] : 257)

Pengasuh berdoa kepada Allah agar ayah Robert terus istiqomah dalam iman Islam hingga akhir hayat, serta senantiasa bertakwa kepada Allah SWT. Amin. Allah SWT berfirman :

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam." (QS Ali Imran [3] : 102)

2. Nasab

Nasab Robert dan kakak adiknya bergantung pada status pernikahan yang pertama dari ayah ibunya, bukan pernikahan yang kedua (yang diulang) setelah ayah Robert masuk Islam. Sebab Robert dan kakak adiknya adalah anak-anak hasil pernikahan yang pertama (di Kantor Catatan Sipil), bukan anak-anak hasil pernikahan setelah ayah Robert masuk Islam.

Pernikahan ayah Robert waktu masih Kristen dengan ibunya yang beragama Islam adalah tidak sah. Sebab haram hukumnya seorang wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim, baik Ahli Kitab (beragama Yahudi maupun Nasrani) maupun musyrik. Dalil keharamannya antara lain firman Allah SWT :

"Mereka (perempuan-perempuan beriman) tiada halal bagi orang-orang kafir, dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka." (QS Al-Mumtahanah [60] : 10)

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir. Seluruh ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali sepakat mengenai keharamannya. (Lihat Syaikh Abdurrahan Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Juz IV, hal. 188).

Jika ada pendapat yang membolehkan pernikahan semacam itu, maka pendapat itu batil dan jelas tidak benar. Sebab pendapat itu nyata-nyata melawan nash Al-Qur`an yang qath’i (pasti maknanya) serta bertentangan dengan kesepakatan seluruh ulama. Yang berpendapat seperti itu sebenarnya bukan ulama atau intelektual muslim, melainkan intelektual liberal-sekular yang berkiblat kepada ideologi Barat, bukan berkiblat kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah (Lihat misalnya pendapat Nurcholish Madjid dkk, Fiqih Lintas Agama Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis, 2004, hal. 164).

Jelaslah bahwa pernikahan ayah Robert waktu masih Kristen dengan ibunya yang beragama Islam adalah tidak sah. Dengan demikian, anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut adalah anak-anak yang lahir di luar pernikahan yang sah. Dalam istilah hadits dan fiqih, anak-anak itu disebut anak zina (waladuz zina). Maksudnya, anak-anak yang dilahirkan karena zina, bukan karena hubungan suami isteri yang sah menurut agama Islam. Rasulullah SAW bersabda,"Siapa saja laki-laki yang berzina dengan wanita merdeka atau wanita budak, maka anaknya adalah anak zina (waladu zina), yang tidak mewarisi [laki-laki itu] dan tidak diwarisi [oleh laki-laki itu]." (HR Tirmidzi) (Imam Syaukani, Nailul Authar, hadits no 2567, hal. 1217).

Bagaimana nasab anak zina? Nasab anak zina adalah kepada ibunya. Anak zina terputus nasabnya dari bapaknya. Dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW dalam masalah ini. Sahal bin Sa’ad RA berkata,"Pernah ada wanita hamil [karena zina] dan anaknya dinasabkan kepada ibunya, maka berlakulah ketentuan As-Sunnah yaitu anak itu mewarisi ibunya dan ibunya mewarisi anaknya dari harta waris yang ditetapkan oleh Allah bagi ibunya." (HR Bukhari dan Muslim) (Imam Syaukani, Nailul Authar, hadits no 2565, hal. 1217).

Ibnu Abbas RA berkata,"Rasulullah SAW pernah melangsungkan li’an antara Hilal bin Umayyah dengan isterinya dan memisahkan di antara keduanya. Dan Rasulullah SAW memutuskan bahwa anaknya tidak dipanggil dengan nama bapaknya." (HR Ahmad dan Abu Dawud). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hadits no 2933, hal. 1363).

Dari dalil-dalil hadits tersebut jelaslah bahwa anak zina dinasabkan kepada ibunya. Anak zina telah terputus nasabnya dengan bapaknya. Jadi, Robert dan kakak adiknya dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada bapaknya.

3. Hak Waris

Robert dan kakak adiknya berhak mendapatkan waris dari ibu mereka saja, tidak dari bapak mereka. Demikian pula ibu mereka (bukan bapak mereka) berhak mendapat waris dari Robert dan kakak adiknya. Dalilnya adalah hadits sahih di atas, yakni hadits riwayat Sahal bin Sa’ad RA bahwa ia berkata,"…maka berlakulah ketentuan As-Sunnah yaitu anak itu mewarisi ibunya dan ibunya mewarisi anaknya dari harta waris yang ditetapkan oleh Allah bagi ibunya." (HR Bukhari dan Muslim)

Jadi, jika ibu mereka meninggal, Robert dan kakak adiknya berhak mewarisi harta ibu mereka. Sebaliknya andaikata Robert atau kakak adiknya ada yang meninggal, maka ibu mereka dan juga kerabat-kerabat ibu mereka (yang menjadi ahli waris) berhak mewarisi harta Robert atau kakak adiknya (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1218).

Sedangkan bapak mereka, meskipun sudah masuk Islam, tidak mempunyai hubungan waris-mewarisi dengan Robert dan kakak adiknya. Sebab tidak ada hubungan nasab antara bapak mereka dengan Robert serta kakak adiknya. Rasulullah SAW bersabda,"Siapa saja laki-laki yang berzina dengan wanita merdeka atau wanita budak, maka anaknya adalah anak zina (waladu zina), yang tidak mewarisi [laki-laki itu] dan tidak diwarisi [oleh laki-laki itu]." (HR Tirmidzi).

Namun demikian, masuk Islamnya ayah Robert mempunyai pengaruh terhadap hukum waris dengan ibu Robert. Pada saat ayah Robert masih Kristen, dia tidak mempunyai hubungan waris-mewarisi dengan ibu Robert. Sebab dalam hukum waris Islam, seorang muslim tidak boleh mewarisi harta kafir dan seorang kafir tidak boleh pula mewarisi harta muslim. Rasulullah SAW bersabda,"Seorang muslim tidak mewarisi kafir dan seorang kafir [juga] tidak mewarisi muslim." (HR Jama’ah, kecuali Muslim dan Nasa`i) (Imam Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2580, hal. 1222).

Karena itu, pada saat ayah Robert masuk Islam, terwujudlah hubungan waris-mewarisi dengan ibu Robert, bukan dengan Robert dan kakak adiknya. Sebab status Robert dan kakak adiknya sebagai anak zina tidaklah berubah dengan masuk Islamnya ayah Robert.

Akan tetapi, menurut pengasuh, tidak ada larangan ayah Robert memberikan hartanya kepada Robert dan kakak adiknya, asalkan bukan pemberian karena waris. Ketika ayah Robert masih hidup, boleh dia menghibahkan hartanya kepada Robert dan kakak adiknya. Setelah meninggal, ayah Robert boleh mewasiatkan (bukan mewariskan) hartanya kepada Robert dan kakak adiknya. Sebab dibolehkan seseorang mewasiatkan hartanya setelah dia mati, asalkan bukan kepada ahli waris dan jumlahnya maksimal sepertiga dari harta orang itu.

4. Wali Nikah

Ayah Robert tidak berhak menjadi wali nikah bagi kakak adik Robert yang perempuan. Sebab antara ayah Robert dengan kakak adik Robert sebenarnya tidak ada hubungan nasab.

Dalam keadaan demikian, wali nikah kakak adik Robert adalah wali hakim (dari pemerintah). Rasulullah SAW bersabda,"Tidak sah nikah kecuali dengan wali. Siapa saja perempuan yang dinikahkan tanpa izin walinya maka nikahnya batil, batil, batil. Maka jika perempuan itu tidak mempunyai wali, maka penguasa (sulthaan) adalah wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali." (HR Abu Dawud) (Imam Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2664, hal. 1254)

Demikianlah jawaban pengasuh. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 12 Oktober 2006

Muhammad Shiddiq al-Jawi

{ 1 komentar... read them below or add one }

  1. Bagaimana jika anak kristen, ibu islam. Bapak kristen, tp sdh bercerai lama sama ibu si anak.

    Saat ibu meninggal, bagaimana hak waris untuk anak yg kristen tadi ? Anak cuma satu itu.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.
Welcome to My Blog

- Copyright © Alvaro -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -